Kamis, 12 November 2015

Peradilan Dalam Islam







Nama : M. Sandi Surya Erlangga
Kelas : XI_MIPA 1


A.            PROSES PERADILAN DALAM ISLAM

1.      Pengertian Peradilan

Peradilan diambil dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut istilah adalah  suatu  lembaga  pemerintahan / negara yang ditugaskan  untuk menyelesaikan / menetapkan  keputusan  atas  setiap  perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’ al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut  qodhi  atau  hakim.
                 
2.      Fungsi Peradilan

Sebagai  lembaga  negara  yang  ditugasi  untuk  menyelesaikan  dan  memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk  menciptakan ketertiban   dan  ketentraman   masyarakat   yang   dibina  melalui  tegaknya  hukum. Peradilan  Islam  bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum  Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan  Islam  mempunyai  tugas  pokok :

a.       Mendamaikan  kedua  belah  pihak  yang  bersengketa.
b.      Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku  perbuatan  yang melanggar  hukum.
c.       Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar
d.      Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
e.       Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam  
             
3.     Hikmah Peradilan

Sesuai   dengan  fungsi  dan  tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya  peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan  umat,  yaitu :
a.       Peradilan  dapat  mewujudkan  masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّ سَ اُمَّةٌ لاَ يُؤْخَذُ

 مِنْ شَدِيْدِ هِمْ لِضَعِيْفِهِمْ. (رواه ابن مجاه)       

Artinya:”Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ” Tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diasmbil oleh yang kuat”. (H.R. Ibnu Hibban).

b.      Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
c.       Terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Tiap orang mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain.  Sabda Rasulullah SAW. :

عَنْ جَا بِرٍ قَا لَ :سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : كَيْفَ تُقَدِّ سُ اُمَّةٌ لاَ يُؤْ خَذُ مِنْ

شَدِيْدِهِمْ لِضَعِيْفِهِم ( روه ابن حبا ن)

“Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah SAW. bersabda : Tidak dinilai bersih suatu masyarakat, dimana hak orang yang kuat diambil oleh orang yan kuat.”( H.R. Ibnu Hiban )
e.       Terciptanya keamanan, ketentraman, kedamaian.
f.       Dapat mewujudkan suasana yang  mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.

B.            KETENTUAN TENTANG HAKIM DAN SAKSI DALAM PERADILAN ISLAM

1.      Hakim

a.      Pengertian  dan kedudukan Hakim

Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu  perkara  dengan  adil.  Dengan  kata  lain,  hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat  selama  berlaku  adil.
Peradilan adalah fardhu kifayah untuk menghindarkan kedholiman dan memutuskan persengketaan. Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakkan hukum di kalangan masyarakat dan barang siapa menolak, maka dipaksakannya jabatan itu. Apabila ada seorang manusia yang peradilan itu tidak pantas kecuali diberikan padanya, maka dia ditunjuk dan wajib baginya menerima jabatan itu. Islam menganjurkan agar hukum ditegakkan di antara manusia dengan cara yang benar, dan menyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu adalah perbuatan yang disukai. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنُ أَوْفَى أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :اِنَّ الله َ مَعَ القَا ضِى مَا لَمْ يَجُرْ فَإِ ذَا جَارَ

تَخَلَّى الله ُ عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ ( روه ابودودوالترمذى )

“ Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa, bahwa Nabi saw. bersabda : “Sesungguhnya Allah beserta hakim selagi hakim itu tidak curang. Bila hakim itu curang, maka Allah akan meninggalkannya maka baginya neraka “ ( H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi )





b.      Syarat-Syarat Hakim     

Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat berikut :
1)      Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi. Umar bin Khatab memperingatkan Abu Musa ketika mengangkat seorang sekretaris dari seorang nasrani, karena ia ( nasrani ) membolehkan suap.
2)      Baligh dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila kata-katanya tidak bisa dipegangi dan tidak dikenai hukum. Lebih-lebih menghukum orang lain tidak syah.
3)      Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, maka lebih tidak mempunyai kekuasaan pada orang lain.
4)      Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
5)      Laki-laki.





6)      Memahami   hukum  yang  ada  dalam  Al-Qur’an  dan Al-Hadits.
7)      Memahami akan Ijma’ Ulama.
8)      Memahami bahasa arab
9)      Mamahami  metode  ijtihad
10)  Dapat mendengar, melihat, mengerti  baca  tulis. Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat dan tergugat.  
11)  Memiliki  ingatan  yang  kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.

c.       Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukuman

Tata cara dalam penetapan hukuman di pengadilan adalah sebagai berikut :
1)      Kesempatan pertama diberikan kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan  disertai  dengan  bukti-bukti  dan  saksi.
2)      Tergugat   dipersilahkan  untuk  memperhatikan  gugatan.
3)      Hakim  tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan   dan   meminta   penggugat   supaya   bersumpah   (  tanpa  paksaan  ).
4)      Hakim  bertanya sesuai dengan keperluan  kepada penggugat setelah selesai  menyampaikan  tuduhan  dan  minta  bukti - bukti  untuk  menguatkan  tuduhan.
5)      Jika  tidak  terdapat  bukti-bukti,  hakim  dapat meminta penggugat supaya bersumpah ( tanpa paksaan ).
6)      Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan  sesuai  dengan  tuduhan  meskipun  tergugat  menolak  tuduhan tersebut.
7)      Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima  sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa.
8)      Hakim  tidak  boleh  menjatuhkan  hukuman  ( vonis ) pada  saat  sedang marah,  sangat lapar,  bersin-bersin, banyak  terjaga, sedih, sangat  gembira, sakit, sangat kantuk, menolak  keburukan  dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun sangat dingin.






2.      Saksi
a.
      Pengertian Saksi       

Kesaksian dalam bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya.
Saksi  adalah  orang  yang  diperlukan  oleh  pengadilan  untuk  memberikan keterangan yang  berkaitan dengan  suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pangadilan dan saksi harus jujur dalam  memberikan kesaksiannya, karena itu  seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh dari luar maupun tekanan dari dalam sidang pengadilan. Saksi bisa memberikan kebenaran suatu peristiwa itu betul-betul terjadi atau sebaliknya. Sehingga saksi itu bisa meringankan atau memberatkan terdakwa dalam proses pengadilan. Dengan dihadirkannya saksi akan dapat membantu para hakim dalam rangka memberikan putusan sesuai dengan kebenaran, karena didukung adanya bukti-bukti yang kuat, sehingga putusan yang diambil sesuai dengan prosedur yang ada.

b.      Syarat-syarat Saksi yang Adil

Agar kesaksian seseorang dapat diterima, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Islam. Kesaksian orang kafir tidak akan diterima, baik memberikan keterangan kepada orang kafir atau orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi SAW. :

لاَ تُقْبَلُ شَهَا دَةُ اَهْلِ دِيْنٍ عَلَى غَيْرِ دِيْنِ اَهْلِهِـمْ اِلاَّ الْمُسْلِمُوْنَ فَإِ نَّهُمْ عَدُوْلٌ عَلَى اَنْفُسِهِمْ

وَعَلَى غَيْرِهِمْ ( رواه البيهقى)

“ Tidak diterima kesaksian seorang beragama kepada orang yang beragama lain, kecuali orang Islam, sebab mereka adil pada dirinya dan pada orang lain.”( H.R. Baihaqi )

2)      Sudah dewasa atau baligh. Saksi harus baligh, maka tidak syah kesaksian anak meskipun hampir baligh.
3)      Berakal sehat. Orang gila tidak syah kesaksiannya, sebab tidak bisa menerangkan dirinya sendiri, lebih bagi orang lain.
4)      Orang yang merdeka.
5)      Adil, 

c.       Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.

Saksi  harus adil, memberi  yang  ditolak adalah  saksi   yang   tidak adil, seorang musuh terhadap lawannya, ayah  pada  anaknya, anak  terhadap ayahnya, dan seorang yang numpang hidup yang  memberikan kesaksiannya  pada orang  yang  memberi jaminan kehidupan.
Kesaksian tetangga dapat diterima, selama mengetahui kejadian yang sebenarnya baik dengan pendengarannya atau penglihatannya. Sedangkan kesaksian  orang  buta dapat diterima dalam 5 hal, yaitu: nasab, kematian, hak milik  mutlak, terjemahan / salinan  dan hal-hal yang diketahui sebelum ia buta.
Menurut  Imam  Malik  dan Imam Ahmad, orang buta boleh menjadi saksi asal dia mendengar  suara,  tetapi  terbatas  dalam hal-hal tertentu. Misalnya : pernikahan, thalaq, jual beli, sewa menyewa, wakaf, pengakuan.
Berkata Ibnul Qayim : Aku berkata kepada Malik : “ Orang itu mendengarkan tetangganya dari balik dinding, akan tetapi dia tidak melihatnya. Dia mendengar tetangganya menceraikan istrinya, lalu dia menjadi saksinya. Dia mengambil dari suara “. Malik berkata : Kesaksiannya itu diperbolehkan.
Menurut Imam Syafi’i tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima tempat: nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang disaksikannya sebelum ia buta.
Sementara menurut Imam Abu Hanifah bahwa tidak diterima sama sekali kesaksian orang buta.
Kesaksian adakalanya dengan pendengaran adakalanya dengan penglihatan. Maka salah satu dari keduanya yang bisa membawa kesaksian diterima. Kesaksian masalah nasab, kematian, hak milik itu bisa dengan pendengaran. Maka kesaksian orang buta dalam hal ini bisa diterima. 

C  PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

1.      Dasar Hukum Peradilan Agama di Indonesia.

Di Indonesia terdapat tiga macam peradilan agama, yaitu :
a.       Peradilan agama yang berada di Jawa dan Madura. Dulu dikenal sebagai “Priesterrad” atau Raad Agama.
b.      Kerapatan Qadi, yaitu yang berada dibekas karesidenan Kalimantan Selatan dan Timur yang diatur dalam Stbld 1937 No. 638 dan 639.
c.       Peradilan agama/Mahkamah Syari’iyah untuk luar Jawa dan Madura, sebagian Kalimantan Selatan.
Dasar hukum Peradilan Agama jaman Pemerintah Hindia Belanda adalah Stbl.1882 No.152 yo Stbl.1937 No. 116 dan 610 dan Stbl. 1937 No. 638.
Pada jaman kemerdekaan, dasar hukum Peradilan Agama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah syar’iyah di luar Jawa-Madura.
Pasal (1) dari PP 45/1957 berbunyi sebagai berikut : “Di tempat –tempat yang ada Pengadilan Negeri dan sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.
Dasar hukum peradilan agama di Indonesia adalah Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu  Undang-undang  tentang  ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal  10 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut : “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
a.             Peradilan Umum
b.            Peradilan Agama
c.             Peradilan Militer
d.            Peradilan Tata Usaha Negeri
 2.      Fungsi Peradilan Agama

Perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama di Indonesia adalah :
a.       Perselisihan antara suami istri yang beragama lain
b.      Perkara-perkara tentang nikah, talak, rujuk dan perceraian antara antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan penyelesaian atau penetapan hakim Islam.
c.       Menyatakan bahwa syarat jatuhnya talak yang digantungkan (ta’lig talaq) sudah ada.
d.      Memberi putusan perceraian.
e.       Mahar 9termasuk mut’ah)
f.       Perkara tentang kehidupan(nafkah) istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus wewenang bagi Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’iyah di luar Jawa-Madura dan di luar sebagaian Kalimantan Selatan, kecuali hal-hal tersebut di atas ditambah :
a.       Hadanah
b.      Waris, mawaris
c.       Wakaf
d.      Sadaqah
e.       Baitul mal

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam Undang- undang.

Fungsi peradilan agama setelah berlakunya Undang-undang No 7 tahun 1989, dilaksanakan oleh Peradilan Agama  sebagai  Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai  pengadilan Tinggi Banding.




Nama : Putri Nurulhidayati
Kelas : XI_MIPA 1



1.Pengertian peradilan
          secara bahasa,peradilan disebut dengan al-qadha yang memiliki makna :
Ø  Al-faragh yang berarti putus atau selesai
Ø  Al-adaa’ berarti menunaikan/membayar
Ø  al-hukm berarti mencegah/menghalangi
Ø  Memutuskan hukum atau menetapkan sesuatu(qadhi)
sedangkan secara istilah peradilan memiliki makna :
Ø  Kekuasaan yang sudah diketahui atau kekuasaan yang mengadili dan memutuskan perkara
Ø  Menyelesaikan perkara pertengkaran untuk melenyapkan gugatan-gugatan dan untuk mengakhiri pertengkarandengan hukum-hukum syarak yang dipeti dari Al-qur’an dan sunnah
2. unsur-unsur peradilan islam
       Unsur-unsur peradilan Islam disebut juga dengan rukun qadha’. Secara bahasa, rukun yaitu bagian yang kuat, yang berfungsi menahan sesuatu. Secara istilah, rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu, karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu. Jadi, rukun qadha’ (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan eksistensi peradilan itu, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagian ahli fiqih menyebutkan bahwa peradilan Islam mempunyai lima rukun atau unsur, yaitu:

a)      Hakim (qadhi)

Yakni orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan dan perselisihan, dikarenakan penguasa tidak bisa melaksanakan sendiri tugas-tugas peradilan.
b)      Hukum (qodho’)

Yaitu suatu keputusan produk qadli untuk menyelesaikan perselisihan dan memutuskan persengketaan. Ada dua bentuk keputusan hakim:
c)      Al-mahkum bih (hak)

Yaitu sesuatu yang diharuskan oleh qadli untuk dipenuhi atas suatu hak. Pada qadla’ ilzam, yang dimaksud adalah dengan memenuhi hak penggugat. Sedangkan pada qadla’ tarki, yang dimaksudkan adalah penolakan atas gugatannya itu.
d)     Al-mahkum ‘alaih

Yaitu orang yang dijatuhi putusan atasnya. Mahkum ‘alaih yaitu orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya, baik ia mudda’a alaih (tergugat) atau mudda’i (penggugat).

e)      Al-mahkum lahu

Yaitu penggugat suatu hak, yang merupakan hak manusia semata-mata (hak perdata), atau hak yang lazimnya merupakan hak manusia semata-mata.

3. Prinsip-prinsip peradilan
prinsip-prinsip penting dalam peradilan Islam yang jumlahnya ada delapan (8) yaitu
1.       Istiqlal al-qodlo’(kemerdekaan kehakiman)

Kekuasaan kehakiman itu merdeka/berdiri sebagai lembaga kekuasaan tersendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan agar tidak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya turut campur dua kekuasaan lain; legislatif dan eksekutif.

2.      Al-Musawah amamal qodlo’ (kesamaan di hadapan hukum)

Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip kemerdekaan, persaudaraan, dan persamaan itu tidak dikenal sebelum meletusnya revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 M. Padahal sebenarnya prinsip itu telah dikemukakan baik dalam al-qur’an, hadits, dan ucapan Khulafa’ur Rosyidin sejak abad ke-7 masehi. Dalam mengadili, Rasulullah SAW selalu bersikap sama di antara pihak yang berselisih. Begitu juga yang dilakukan oleh para khulafa’ur rosyidin.
3.       Majjaniyatul qodlo’ (peradilan gratis)

Di negara-negara Islam, sejak dulu tidak pernah ada qodli yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke pengadilan. Hal ini untuk menunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak dalam diri sang Hakim/qodli. Pemerintahan Islamlah yang menggaji mereka (para qodli).

4.      At-taqodli ‘ala darojatain aw al-isti’naf (upaya hukum naik banding).

Berdasarkan prinsip ini, orang berperkara yang telah mendapatkan keputusan hukum atas suatu kasus di pengadilan tingkat pertama, boleh mengajukan kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi alias naik banding untuk mendapatkan keputusan hukum lagi atas kasus tersebut.

5.       Al-qodlo’ fil Islam yaqumu ‘ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman Islam menerapkan aturan hakim tunggal).

Dalam sistem peradilan Islam, yang memutuskan perkara di antara manusia adalah seorang qodli saja.
6.       ‘Alaniyatu majlisil qodlo’ (sidang peradilan yang terbuka)

Fuqoha’ bersepakat atas terbukanya pengadilan. Bahwa pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sebagaimana Rasulullah menyelenggarakan persidangan di masjid.

7.      Hushulul ijro’at fi muwajahatil khushum (mempertemukan pihak yang berselisih). Keputusan hukum tidak bisa dijatuhkan sebelum kedua belah pihak terkait dipertemukan (saling mengetahui dan didengarkan pendapatnya masing-masing). Mengenai pihak berperkara yang ghaib (tidak hadir dalam persidangan), ada kaedah-kaedah tersendiri yang mengaturnya, sehingga hak masing-masing pihak tetap terjaga
8.     Sulthotul qodli fil fiqhi al-islamiy (kekuasaan kehakiman dalam fikih Islam)

4.    Sistem Peradilan dalam Islam

Lembaga peradilan adalah lembaga yang bertugas menyampaikn keputusan hukum yang bersifat mengikat. Dasar  dan dalil disyariatkannya lembaga peradilan ini adalah : (QS : Al-Maidah:49)
49.  Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
“Jika dua orang menghadapmu meminta keputusan, janganlah engkau tergesa-gesa memutuskan perkara diantara mereka sebelum engkau mendengarkan perkataan pihak yang lain, sehingga engkau akan tahu bagaimana seharusnya engkau memutuskan perkara diantara mereka itu.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)[5][5]

5. Tugas Dan Fungsi Lembaga Peradilan
       lembaga peradilan memiliki fungsi utama untuk menciptakan ketertiban,keamanan,dan ketentraman masyarakat melalui tegaknya hukum dan keadilan.peradilan islam mempunyai fungsi yang sangat mulia,antaranya:
ü  Menyelesaikan perkara sengketa yang terjadi diantara manusia
ü  Mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hak jama’ah
ü  Menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara  rakyat dan penguasa
ü  Menetapkan sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatannya yang melanggar hukum
6. Hikmah peradilan
       hikmah peradilan antara lain sbb:
Ø  Terciptanya keadilan dalam masyarakat
Ø  Terciptanya perdamaian
Ø  Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur
Ø  Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya
7. Kesimpulan
       Pengadilan merupakan badan Peradilan dan bersifat konkrit. Bila diperkenankan, antara Pengadilan dan Peradilan dapat dianalogikan dengan gelas serta airnya. Pengadilan berkedudukan sebagai gelas yang merupakan wadahnya, sedangkan Peradilan berkedudukan sebagai airnya yang merupakan isi dari gelas tersebut. Jadi, kita dapat merasakan fungsi gelas tersebut bila telah diisi air, yaitu untuk minum. Begitu pun Pengadilan dan Peradilan, yang dapat kita rasakan fungsinya bila telah mengetahui kedudukan masing-masing. Dengan demikian, semoga tulisan ini mampu membantu pembaca dalam membedakan Pengadilan serta Peradilan dan, diharapkan tidak lagi keliru dalam menggunakan kata Pengadilan serta Peradilan.





Nama : Siti Hajar
Kelas : XI_Mipa 1

KITAB QADHA' (Peradilan)
Mencakup pembahasan berikut ini :
1- Makna Qadha' dan hukumnya
2- Fadilah Qadha'
3- Bahaya Qadha'
4- Adab-adab seorang Qadhi

1- Makna Qadha' dan hukumnya



- Qadha' : adalah menjelaskan hukum syari'at dan berpegang atasnya serta
menyelesaikan sengketa
untuk menghilangkan pertikaian-pertikaian,
menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara
hamba dengan benar dan adil.
- Hukum Qadha' :



Qadha' berhukum fardhu kifayah, seorang imam wajib untuk mengangkat
seorang Qadhi atau lebih untuk umat manusia pada setiap daerah atau negara,
sesuai dengan kebutuhan; demi untuk menyelesaikan perselisihan, menegakkan
hukum had, menghukumi dengan benar dan adil, mengembalikan hak milik
orang lain, menenangkan orang yang didzolimi, serta melihat maslahat bagi
kaum Muslimin dan lain sebagainya




Allah berfirman: "Dan Kami telah turunkan kepadamu al Quran dengan membawa
kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang
diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu" QS. Al-Maaidah: 48.
2- Fadilah Qadha'



Menjadi penengah ditengah-tengah masyarakat memiliki fadilah (keutamaan)
yang sangat besar sekali, bagi dia yang merasa sanggup atasnya dan merasa
aman terhadap dirinya dengan tidak melakukan kedzoliman serta kejahatan, ini
termasuk taqarub terbaik; karena padanya terkandung ishlah diantara umat
manusia, menenangkan orang terdzolimi, mengembalikan kedzoliman,
memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran, melaksanakan hukum had,
menunaikan berbagai macam hak kepada pemiliknya.

1- Abdullah bin Mas'ud  berkata: telah bersabda Rasulullah
 "Tidak ada sifat
hasad kecuali terhadap dua perkara: terhadap seseorang yang Allah karuniai
harta yang kemudian dia habiskan dalam kebenaran, serta terhadap seseorang
yang Allah karuniai hikmah (kebijaksanaan), dan dia pergunakan itu untuk
menghukumi serta mengajarkannya" Muttafaq Alaihi1.
2- Abdullah bin Amr' berkata: telah bersabda Rasulullah : "Sesungguhnya
orang-orang yang berbuat adil berada disisi Allah, diatas mimbar yang terbuat
dari cahaya disamping kanan Allah Azza wa Jalla dan kedua tangan-Nya kanan,
mereka adalah orang-orang yang berbuat adil dalam menghukumi, di tengahtengah
keluarganya dan terhadap mereka yang menjadi bawahannya" HR.
Muslim2.

3- Bahaya Qadha'
1.ditakutkan akan keberpihakan
Qadhi (hakim) terhadap salah satu diantara orang yang berselisih, baik itu
karena faktor kerabat, teman, seorang pejabat yang diharapkan
bantuannya atau bahkan karena dia itu seorang pimpinan yang ditakuti
tindakannya ataupun juga lainnya, sehingga dia bisa terjerumus kedalam dosa ketika menghukum.
2- Seorang Qadhi akan menuangkan kesungguhan yang sangat besar untuk
mengetahui hukum syari'at, mencari dalil-dalilnya dan bersungguhsungguh
untuk sampai kepada kebenaran, yang mana itu bisa sampai
menyiksa diri, menjadikannya semaput serta menjadikannya lemah

4- Adab seorang Qadhi
- Disunnahkan bagi Qadhi untuk menjadi seorang yang kuat tapi tidak kasar; agar orang dzolim tidak tamak terhadapnya, seorang lembut tapi tidak lemah; agar tidak ditakuti oleh orang yang benar.
- Hendaklah seorang Qadhi itu seorang yang memiliki sifat lemah lembut; sehingga dia tidak marah dari pembicaraan orang yang menentangnya, yang bisa menjadikannya terlalu terburu-buru (dalam menghukumi) tanpa
meneliti sebelumnya.Hendaklah dia itu seorang yang memiliki kasih sayang; sehingga keterburu-buruannya tidak menyebabkan sesuatu yang tidak pantas, dan hendaklah dia seorang cerdas; agar tidak terbodohi oleh sebagian orang yang menentang.