Nama : M. Sandi Surya Erlangga
Kelas : XI_MIPA 1
Kelas : XI_MIPA 1
A. PROSES PERADILAN DALAM ISLAM
1. Pengertian Peradilan
Peradilan diambil dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut istilah adalah suatu lembaga pemerintahan / negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan / menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’ al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut qodhi atau hakim.
2. Fungsi Peradilan
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Peradilan Islam bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan Islam mempunyai tugas pokok :
a. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
b. Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
c. Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar
d. Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
e. Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam
3. Hikmah Peradilan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu :
a. Peradilan dapat mewujudkan masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّ سَ اُمَّةٌ لاَ يُؤْخَذُ
مِنْ شَدِيْدِ هِمْ لِضَعِيْفِهِمْ. (رواه ابن مجاه)
Artinya:”Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ” Tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diasmbil oleh yang kuat”. (H.R. Ibnu Hibban).
b. Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
c. Terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Tiap orang mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ جَا بِرٍ قَا لَ :سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : كَيْفَ تُقَدِّ سُ اُمَّةٌ لاَ يُؤْ خَذُ مِنْ
شَدِيْدِهِمْ لِضَعِيْفِهِم ( روه ابن حبا ن)
“Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah SAW. bersabda : Tidak dinilai bersih suatu masyarakat, dimana hak orang yang kuat diambil oleh orang yan kuat.”( H.R. Ibnu Hiban )
e. Terciptanya keamanan, ketentraman, kedamaian.
f. Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.
B. KETENTUAN TENTANG HAKIM DAN SAKSI DALAM PERADILAN ISLAM
1. Hakim
a. Pengertian dan kedudukan Hakim
Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama berlaku adil.
Peradilan adalah fardhu kifayah untuk menghindarkan kedholiman dan memutuskan persengketaan. Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakkan hukum di kalangan masyarakat dan barang siapa menolak, maka dipaksakannya jabatan itu. Apabila ada seorang manusia yang peradilan itu tidak pantas kecuali diberikan padanya, maka dia ditunjuk dan wajib baginya menerima jabatan itu. Islam menganjurkan agar hukum ditegakkan di antara manusia dengan cara yang benar, dan menyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu adalah perbuatan yang disukai. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنُ أَوْفَى أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :اِنَّ الله َ مَعَ القَا ضِى مَا لَمْ يَجُرْ فَإِ ذَا جَارَ
تَخَلَّى الله ُ عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ ( روه ابودودوالترمذى )
“ Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa, bahwa Nabi saw. bersabda : “Sesungguhnya Allah beserta hakim selagi hakim itu tidak curang. Bila hakim itu curang, maka Allah akan meninggalkannya maka baginya neraka “ ( H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi )
b. Syarat-Syarat Hakim
Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat berikut :
1) Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi. Umar bin Khatab memperingatkan Abu Musa ketika mengangkat seorang sekretaris dari seorang nasrani, karena ia ( nasrani ) membolehkan suap.
2) Baligh dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila kata-katanya tidak bisa dipegangi dan tidak dikenai hukum. Lebih-lebih menghukum orang lain tidak syah.
3) Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, maka lebih tidak mempunyai kekuasaan pada orang lain.
4) Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
5) Laki-laki.
6) Memahami hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
7) Memahami akan Ijma’ Ulama.
8) Memahami bahasa arab
9) Mamahami metode ijtihad
10) Dapat mendengar, melihat, mengerti baca tulis. Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat dan tergugat.
11) Memiliki ingatan yang kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.
c. Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukuman
Tata cara dalam penetapan hukuman di pengadilan adalah sebagai berikut :
1) Kesempatan pertama diberikan kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan disertai dengan bukti-bukti dan saksi.
2) Tergugat dipersilahkan untuk memperhatikan gugatan.
3) Hakim tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan dan meminta penggugat supaya bersumpah ( tanpa paksaan ).
4) Hakim bertanya sesuai dengan keperluan kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan dan minta bukti - bukti untuk menguatkan tuduhan.
5) Jika tidak terdapat bukti-bukti, hakim dapat meminta penggugat supaya bersumpah ( tanpa paksaan ).
6) Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun tergugat menolak tuduhan tersebut.
7) Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa.
8) Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman ( vonis ) pada saat sedang marah, sangat lapar, bersin-bersin, banyak terjaga, sedih, sangat gembira, sakit, sangat kantuk, menolak keburukan dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun sangat dingin.
2. Saksi
Kesaksian dalam bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan
mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang
disaksikan dan dilihatnya.
Saksi adalah orang
yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan
keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum
dan tercapainya keadilan dalam pangadilan dan saksi harus jujur dalam
memberikan kesaksiannya, karena itu seorang saksi harus terpelihara dari
pengaruh dari luar maupun tekanan dari dalam sidang pengadilan. Saksi bisa
memberikan kebenaran suatu peristiwa itu betul-betul terjadi atau sebaliknya.
Sehingga saksi itu bisa meringankan atau memberatkan terdakwa dalam proses
pengadilan. Dengan dihadirkannya saksi akan dapat membantu para hakim dalam
rangka memberikan putusan sesuai dengan kebenaran, karena didukung adanya
bukti-bukti yang kuat, sehingga putusan yang diambil sesuai dengan prosedur
yang ada.
b. Syarat-syarat Saksi yang
Adil
Agar kesaksian seseorang dapat diterima, maka
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Islam. Kesaksian orang
kafir tidak akan diterima, baik memberikan keterangan kepada orang kafir atau
orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi SAW. :
لاَ تُقْبَلُ شَهَا دَةُ اَهْلِ دِيْنٍ عَلَى
غَيْرِ دِيْنِ اَهْلِهِـمْ اِلاَّ الْمُسْلِمُوْنَ فَإِ نَّهُمْ عَدُوْلٌ عَلَى
اَنْفُسِهِمْ
وَعَلَى غَيْرِهِمْ ( رواه البيهقى)
“ Tidak diterima kesaksian seorang beragama kepada orang yang beragama lain, kecuali orang Islam, sebab mereka adil pada dirinya dan pada orang lain.”( H.R. Baihaqi )
2) Sudah dewasa atau baligh.
Saksi harus baligh, maka tidak syah kesaksian anak meskipun hampir baligh.
3) Berakal sehat. Orang gila
tidak syah kesaksiannya, sebab tidak bisa menerangkan dirinya sendiri, lebih
bagi orang lain.
4) Orang yang merdeka.
5) Adil,
c. Kesaksian Tetangga dan
Orang Buta.
Saksi harus adil,
memberi yang ditolak adalah saksi
yang tidak adil, seorang musuh terhadap lawannya, ayah
pada anaknya, anak terhadap ayahnya, dan seorang yang numpang hidup
yang memberikan kesaksiannya pada orang yang memberi
jaminan kehidupan.
Kesaksian tetangga dapat
diterima, selama mengetahui kejadian yang sebenarnya baik dengan pendengarannya
atau penglihatannya. Sedangkan kesaksian orang buta dapat diterima
dalam 5 hal, yaitu: nasab, kematian, hak milik mutlak, terjemahan /
salinan dan hal-hal yang diketahui sebelum ia buta.
Menurut Imam
Malik dan Imam Ahmad, orang buta boleh menjadi saksi asal dia
mendengar suara, tetapi terbatas dalam hal-hal
tertentu. Misalnya : pernikahan, thalaq, jual beli, sewa menyewa, wakaf,
pengakuan.
Berkata Ibnul Qayim :
Aku berkata kepada Malik : “ Orang itu mendengarkan tetangganya dari balik
dinding, akan tetapi dia tidak melihatnya. Dia mendengar tetangganya
menceraikan istrinya, lalu dia menjadi saksinya. Dia mengambil dari suara “.
Malik berkata : Kesaksiannya itu diperbolehkan.
Menurut Imam Syafi’i
tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima tempat: nasab,
kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang
disaksikannya sebelum ia buta.
Sementara menurut Imam
Abu Hanifah bahwa tidak diterima sama sekali kesaksian orang buta.
Kesaksian adakalanya
dengan pendengaran adakalanya dengan penglihatan. Maka salah satu dari keduanya
yang bisa membawa kesaksian diterima. Kesaksian masalah nasab, kematian, hak
milik itu bisa dengan pendengaran. Maka kesaksian orang buta dalam hal ini bisa
diterima.
C PERADILAN AGAMA DI
INDONESIA
1. Dasar Hukum Peradilan
Agama di Indonesia.
Di Indonesia terdapat
tiga macam peradilan agama, yaitu :
a. Peradilan agama yang
berada di Jawa dan Madura. Dulu dikenal sebagai “Priesterrad” atau Raad Agama.
b. Kerapatan Qadi, yaitu
yang berada dibekas karesidenan Kalimantan Selatan dan Timur yang diatur dalam
Stbld 1937 No. 638 dan 639.
c. Peradilan agama/Mahkamah
Syari’iyah untuk luar Jawa dan Madura, sebagian Kalimantan Selatan.
Dasar hukum Peradilan
Agama jaman Pemerintah Hindia Belanda adalah Stbl.1882 No.152 yo Stbl.1937 No.
116 dan 610 dan Stbl. 1937 No. 638.
Pada jaman kemerdekaan,
dasar hukum Peradilan Agama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1957
tentang pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah syar’iyah di luar Jawa-Madura.
Pasal (1) dari PP
45/1957 berbunyi sebagai berikut : “Di tempat –tempat yang ada Pengadilan
Negeri dan sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama
dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.
Dasar hukum peradilan
agama di Indonesia adalah Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu Undang-undang
tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal
10 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut : “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
Pengadilan dalam lingkungan :
a.
Peradilan
Umum
b.
Peradilan
Agama
c.
Peradilan
Militer
d.
Peradilan
Tata Usaha Negeri
Perkara yang menjadi
wewenang Peradilan Agama di Indonesia adalah :
a. Perselisihan antara
suami istri yang beragama lain
b. Perkara-perkara tentang
nikah, talak, rujuk dan perceraian antara antara orang-orang yang beragama
Islam yang memerlukan penyelesaian atau penetapan hakim Islam.
c. Menyatakan bahwa syarat
jatuhnya talak yang digantungkan (ta’lig talaq) sudah ada.
d. Memberi putusan
perceraian.
e. Mahar 9termasuk mut’ah)
f. Perkara tentang
kehidupan(nafkah) istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus wewenang bagi
Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’iyah di luar Jawa-Madura dan di luar sebagaian
Kalimantan Selatan, kecuali hal-hal tersebut di atas ditambah :
a. Hadanah
b. Waris, mawaris
c. Wakaf
d. Sadaqah
e. Baitul mal
Peradilan Agama
merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam Undang-
undang.
Fungsi peradilan agama
setelah berlakunya Undang-undang No 7 tahun 1989, dilaksanakan oleh Peradilan
Agama sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh Pengadilan
Tinggi Agama sebagai pengadilan Tinggi Banding.
Nama : Putri Nurulhidayati
Kelas : XI_MIPA 1
1.Pengertian peradilan
secara
bahasa,peradilan disebut dengan al-qadha yang memiliki makna :
Ø
Al-faragh yang berarti putus atau selesai
Ø
Al-adaa’ berarti menunaikan/membayar
Ø
al-hukm berarti mencegah/menghalangi
Ø
Memutuskan hukum atau menetapkan sesuatu(qadhi)
sedangkan secara istilah peradilan memiliki
makna :
Ø
Kekuasaan yang sudah diketahui atau kekuasaan yang mengadili
dan memutuskan perkara
Ø
Menyelesaikan perkara pertengkaran untuk melenyapkan
gugatan-gugatan dan untuk mengakhiri pertengkarandengan hukum-hukum syarak yang
dipeti dari Al-qur’an dan sunnah
2. unsur-unsur peradilan islam
Unsur-unsur peradilan Islam disebut juga dengan rukun qadha’. Secara
bahasa, rukun yaitu bagian yang kuat, yang berfungsi menahan sesuatu. Secara
istilah, rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu, karena
terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu. Jadi, rukun qadha’
(unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan eksistensi peradilan itu,
baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagian ahli fiqih menyebutkan bahwa
peradilan Islam mempunyai lima rukun atau unsur, yaitu:
a) Hakim (qadhi)
Yakni orang yang diangkat oleh kepala negara untuk
menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan dan perselisihan, dikarenakan
penguasa tidak bisa melaksanakan sendiri tugas-tugas peradilan.
b) Hukum (qodho’)
Yaitu suatu keputusan produk qadli untuk
menyelesaikan perselisihan dan memutuskan persengketaan. Ada dua bentuk
keputusan hakim:
c) Al-mahkum bih
(hak)
Yaitu sesuatu yang diharuskan oleh qadli untuk
dipenuhi atas suatu hak. Pada qadla’ ilzam, yang dimaksud adalah dengan
memenuhi hak penggugat. Sedangkan pada qadla’ tarki, yang dimaksudkan adalah
penolakan atas gugatannya itu.
d) Al-mahkum ‘alaih
Yaitu orang yang dijatuhi putusan atasnya. Mahkum
‘alaih yaitu orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya, baik ia mudda’a
alaih (tergugat) atau mudda’i (penggugat).
e) Al-mahkum lahu
Yaitu penggugat suatu hak, yang merupakan hak
manusia semata-mata (hak perdata), atau hak yang lazimnya merupakan hak manusia
semata-mata.
3. Prinsip-prinsip peradilan
prinsip-prinsip penting dalam peradilan Islam yang
jumlahnya ada delapan (8) yaitu
1. Istiqlal
al-qodlo’(kemerdekaan kehakiman)
Kekuasaan kehakiman itu merdeka/berdiri sebagai
lembaga kekuasaan tersendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan agar
tidak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya turut
campur dua kekuasaan lain; legislatif dan eksekutif.
2. Al-Musawah amamal
qodlo’ (kesamaan di hadapan hukum)
Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip
kemerdekaan, persaudaraan, dan persamaan itu tidak dikenal sebelum meletusnya
revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 M. Padahal sebenarnya prinsip itu telah
dikemukakan baik dalam al-qur’an, hadits, dan ucapan Khulafa’ur Rosyidin sejak
abad ke-7 masehi. Dalam mengadili, Rasulullah SAW selalu bersikap sama di
antara pihak yang berselisih. Begitu juga yang dilakukan oleh para khulafa’ur
rosyidin.
3. Majjaniyatul
qodlo’ (peradilan gratis)
Di negara-negara Islam, sejak dulu tidak pernah ada
qodli yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke pengadilan. Hal
ini untuk menunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak dalam diri sang
Hakim/qodli. Pemerintahan Islamlah yang menggaji mereka (para qodli).
4. At-taqodli ‘ala
darojatain aw al-isti’naf (upaya hukum naik banding).
Berdasarkan prinsip ini, orang berperkara yang
telah mendapatkan keputusan hukum atas suatu kasus di pengadilan tingkat
pertama, boleh mengajukan kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi alias
naik banding untuk mendapatkan keputusan hukum lagi atas kasus tersebut.
5. Al-qodlo’
fil Islam yaqumu ‘ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman Islam menerapkan
aturan hakim tunggal).
Dalam sistem peradilan Islam, yang memutuskan
perkara di antara manusia adalah seorang qodli saja.
6. ‘Alaniyatu majlisil
qodlo’ (sidang peradilan yang terbuka)
Fuqoha’ bersepakat atas terbukanya pengadilan.
Bahwa pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sebagaimana Rasulullah
menyelenggarakan persidangan di masjid.
7. Hushulul ijro’at
fi muwajahatil khushum (mempertemukan pihak yang berselisih). Keputusan hukum tidak bisa dijatuhkan sebelum kedua belah pihak terkait
dipertemukan (saling mengetahui dan didengarkan pendapatnya masing-masing).
Mengenai pihak berperkara yang ghaib (tidak hadir dalam persidangan), ada
kaedah-kaedah tersendiri yang mengaturnya, sehingga hak masing-masing pihak
tetap terjaga
8. Sulthotul qodli fil
fiqhi al-islamiy (kekuasaan kehakiman dalam fikih Islam)
4. Sistem Peradilan dalam Islam
Lembaga peradilan adalah lembaga yang bertugas
menyampaikn keputusan hukum yang bersifat mengikat. Dasar dan dalil
disyariatkannya lembaga peradilan ini adalah : (QS : Al-Maidah:49)
49. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah
kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka
Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik.
“Jika dua orang menghadapmu meminta keputusan,
janganlah engkau tergesa-gesa memutuskan perkara diantara mereka sebelum engkau
mendengarkan perkataan pihak yang lain, sehingga engkau akan tahu bagaimana
seharusnya engkau memutuskan perkara diantara mereka itu.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)[5][5]
5. Tugas Dan Fungsi Lembaga Peradilan
lembaga peradilan
memiliki fungsi utama untuk menciptakan ketertiban,keamanan,dan ketentraman
masyarakat melalui tegaknya hukum dan keadilan.peradilan islam mempunyai fungsi
yang sangat mulia,antaranya:
ü
Menyelesaikan perkara sengketa yang terjadi diantara manusia
ü
Mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hak jama’ah
ü
Menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara rakyat dan penguasa
ü
Menetapkan sanksi dan melaksanakannya atas setiap
perbuatannya yang melanggar hukum
6. Hikmah peradilan
hikmah peradilan
antara lain sbb:
Ø
Terciptanya keadilan dalam masyarakat
Ø
Terciptanya perdamaian
Ø
Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur
Ø
Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam
lingkungannya
7. Kesimpulan
Pengadilan merupakan badan Peradilan dan bersifat
konkrit. Bila diperkenankan, antara Pengadilan dan Peradilan dapat dianalogikan
dengan gelas serta airnya. Pengadilan berkedudukan sebagai gelas yang merupakan
wadahnya, sedangkan Peradilan berkedudukan sebagai airnya yang merupakan isi
dari gelas tersebut. Jadi, kita dapat merasakan fungsi gelas tersebut bila
telah diisi air, yaitu untuk minum. Begitu pun Pengadilan dan Peradilan, yang
dapat kita rasakan fungsinya bila telah mengetahui kedudukan masing-masing.
Dengan demikian, semoga tulisan ini mampu membantu pembaca dalam membedakan
Pengadilan serta Peradilan dan, diharapkan tidak lagi keliru dalam menggunakan
kata Pengadilan serta Peradilan.
Nama : Siti Hajar
Kelas : XI_Mipa 1
KITAB QADHA' (Peradilan)
•Mencakup pembahasan berikut ini :
•1- Makna Qadha' dan hukumnya
•2- Fadilah Qadha'
•3- Bahaya
Qadha'
•4- Adab-adab seorang Qadhi
1-
Makna Qadha' dan hukumnya
-
Qadha' : adalah menjelaskan hukum syari'at
dan berpegang atasnya serta
menyelesaikan
sengketa
untuk
menghilangkan pertikaian-pertikaian,
menyelesaikan
berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara
hamba
dengan benar dan adil.
- Hukum
Qadha' :
•Qadha'
berhukum fardhu kifayah, seorang imam wajib untuk mengangkat
•seorang
Qadhi atau lebih untuk umat manusia pada setiap daerah atau negara,
•sesuai
dengan kebutuhan; demi untuk menyelesaikan perselisihan, menegakkan
•hukum
had, menghukumi dengan benar dan adil, mengembalikan hak milik
•orang
lain, menenangkan orang yang didzolimi, serta melihat maslahat bagi
•kaum
Muslimin dan lain sebagainya
Allah berfirman: "Dan Kami telah turunkan
kepadamu al Quran dengan membawa
kebenaran, membenarkan
apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang
diturunkan sebelumnya)
dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara
mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah
kamu mengikuti hawa
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu" QS. Al-Maaidah: 48.
2-
Fadilah Qadha'
Menjadi penengah ditengah-tengah
masyarakat memiliki fadilah (keutamaan)
yang sangat besar sekali, bagi dia yang
merasa sanggup atasnya dan merasa
aman terhadap dirinya dengan tidak
melakukan kedzoliman serta kejahatan, ini
termasuk taqarub terbaik; karena padanya
terkandung ishlah diantara umat
manusia, menenangkan orang terdzolimi,
mengembalikan kedzoliman,
memerintahkan kebaikan, mencegah
kemungkaran, melaksanakan hukum had,
menunaikan berbagai macam hak kepada
pemiliknya.
1- Abdullah bin Mas'ud berkata: telah bersabda Rasulullah
"Tidak
ada sifat
hasad kecuali terhadap dua perkara: terhadap
seseorang yang Allah karuniai
harta yang kemudian dia habiskan dalam kebenaran,
serta terhadap seseorang
yang Allah karuniai hikmah (kebijaksanaan), dan
dia pergunakan itu untuk
menghukumi serta mengajarkannya" Muttafaq Alaihi1.
2- Abdullah bin Amr' berkata: telah bersabda
Rasulullah : "Sesungguhnya
orang-orang yang berbuat adil berada disisi
Allah, diatas mimbar yang terbuat
dari cahaya disamping kanan Allah Azza wa Jalla
dan kedua tangan-Nya kanan,
mereka adalah orang-orang yang berbuat adil dalam
menghukumi, di tengahtengah
keluarganya dan terhadap mereka yang menjadi
bawahannya" HR.
Muslim2.
3-
Bahaya Qadha'
1.ditakutkan akan keberpihakan
Qadhi (hakim) terhadap salah satu diantara orang yang berselisih, baik
itu
karena faktor kerabat, teman, seorang pejabat yang diharapkan
bantuannya atau bahkan karena dia itu seorang pimpinan yang ditakuti
tindakannya ataupun juga lainnya, sehingga dia bisa terjerumus kedalam
dosa ketika menghukum.
2- Seorang Qadhi akan
menuangkan kesungguhan yang sangat besar untuk
mengetahui hukum syari'at, mencari dalil-dalilnya dan bersungguhsungguh
untuk sampai kepada kebenaran, yang mana itu bisa sampai
menyiksa diri, menjadikannya semaput serta menjadikannya lemah
4-
Adab seorang Qadhi
- Disunnahkan bagi Qadhi untuk menjadi seorang yang kuat tapi tidak kasar; agar orang dzolim tidak
tamak terhadapnya, seorang lembut tapi tidak lemah; agar tidak
ditakuti oleh orang yang benar.
- Hendaklah seorang Qadhi itu seorang yang memiliki sifat lemah lembut; sehingga dia tidak marah dari
pembicaraan orang yang menentangnya, yang bisa menjadikannya terlalu terburu-buru (dalam menghukumi) tanpa
meneliti sebelumnya.Hendaklah dia itu seorang yang memiliki kasih sayang; sehingga keterburu-buruannya tidak menyebabkan sesuatu yang tidak pantas, dan hendaklah dia seorang cerdas; agar
tidak terbodohi oleh sebagian orang yang menentang.